Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka jalur resmi bagi warga untuk mengantongi izin tambang skala kecil. Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026, penambang perorangan kini bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga maksimal 5 hektare, sementara koperasi bisa sampai 10 hektare. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 75 ayat (2) beleid tersebut.
Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan 13 Oktober ini merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 — aturan pelaksana dari PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Jalur menuju izin ini tidak instan. Menteri ESDM lebih dulu harus menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) beserta dokumen pengelolaannya, baru setelah itu gubernur berwenang menerbitkan IPR sesuai blok yang sudah ditetapkan. Warga atau koperasi yang ingin mengajukan wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi bidang usaha pertambangan, dan pemerintah provinsi harus lebih dulu menyiapkan rencana reklamasi, mengumumkan koordinat wilayah, serta mensosialisasikan rencana penerbitan izin kepada masyarakat terdampak.
Apa Kata Aturan: Pasal-Pasal Teknisnya
Perubahan ini terkonsentrasi pada rentetan Pasal 73 sampai 76A:
- Pasal 73 — dasar penetapan WPR oleh gubernur, dengan kriteria mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kesesuaian tata ruang. Ada ketentuan baru: WPR bisa diusulkan untuk wilayah yang sudah ditambang masyarakat tanpa izin, dengan luas satu blok dibatasi maksimal 100 hektare.
- Pasal 74 — Menteri ESDM yang menetapkan WPR beserta dokumen pengelolaannya, menjadi dasar hukum sebelum IPR bisa diproses.
- Pasal 75 — pasal inti: gubernur menerbitkan IPR setelah dokumen pengelolaan WPR disahkan, dengan batas luas 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, mewajibkan NIB sesuai klasifikasi usaha pertambangan, serta mewajibkan pemerintah provinsi menyiapkan rencana reklamasi, mengumumkan koordinat wilayah, mensosialisasikan rencana penerbitan izin, dan memfasilitasi kesesuaian tata ruang serta persetujuan lingkungan sebelum IPR terbit.
- Pasal 76 — begitu izin terbit, gubernur bertanggung jawab atas keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemulihan dampak lingkungan lewat reklamasi serta pascatambang. Gubernur juga bisa menunjuk BUMN, BUMD, atau swasta untuk mengolah dan memurnikan hasil tambang dari IPR di wilayahnya.
- Pasal 76A — pasal sisipan baru yang mewajibkan gubernur memfasilitasi pemegang IPR menyelesaikan tiga hal lanjutan: persetujuan penggunaan kawasan hutan jika lokasi WPR berada di kawasan hutan, rekomendasi teknis pengelolaan sumber daya air jika lokasi berada di daerah aliran sungai, serta persetujuan lain yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mana Saja Wilayah di Sulawesi Tengah yang Berpotensi?
Aturan ini tidak hanya relevan untuk Morowali. Pemerintah pusat sudah lebih dulu menetapkan satu WPR definitif di Sulawesi Tengah, yaitu di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, dengan komoditas emas — ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024. Artinya, begitu Permen 12/2026 berlaku penuh, warga atau koperasi di Buol termasuk yang paling siap mengajukan IPR karena dokumen pengelolaan WPR-nya sudah lebih dulu rampung.
Di luar Buol, Kabupaten Parigi Moutong selama ini dikenal sebagai salah satu kantong tambang emas rakyat terbesar di Sulawesi Tengah — justru karena aktivitas penambangan tanpa izin di sana sudah berlangsung lama dan sempat memicu gesekan dengan aparat. Ketentuan baru di Pasal 73 yang membuka ruang bagi wilayah tambang tanpa izin untuk diusulkan sebagai WPR bisa menjadi jalan formalisasi bagi kawasan seperti ini.
Sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tengah yang punya riwayat aktivitas tambang rakyat atau temuan tambang ilegal juga berpeluang masuk dalam usulan WPR berikutnya, mengikuti pola provinsi lain seperti Sulawesi Utara yang sampai akhir Januari 2026 sudah mengajukan 232 blok WPR dari 10 kabupaten/kota, meski baru 63 blok yang disetujui pemerintah pusat.
Referensi dan Dokumen Resmi
- Naskah Permen ESDM No. 12 Tahun 2026: https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=2026pmesdm12.pdf — sumber resmi JDIH Kementerian ESDM, memuat perubahan Pasal 73–76A yang menjadi rujukan berita ini.
- Dokumen Pengelolaan WPR Kabupaten Buol: https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Kepmen%20ESDM%20No%20150_K_MB_01_MEM_B_2024.pdf — Kepmen ESDM No. 150.K/MB.01/MEM.B/2024.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.
Tulis komentar