Aturan sebagus apa pun tidak akan jalan sendiri. Itu yang perlu diingat soal Permen ESDM 12/2026 — kerangka hukumnya sudah ada, tapi hasilnya di lapangan tergantung dua pihak yang harus sama-sama bergerak: pemerintah daerah yang menyiapkan jalur administratifnya, dan masyarakat yang tahu persis di mana posisi mereka dalam proses itu. Tulisan ini mencoba mengurai keduanya, lepas dari komoditas apa yang nanti diusulkan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat.

Mulai dari pemerintah, karena di sanalah beban paling berat berada.

Begitu sebuah kawasan ditetapkan Menteri ESDM sebagai WPR, gubernur tidak bisa langsung menerbitkan izin. Harus ada dokumen pengelolaan dulu — isinya rinci: koordinat dan peta, kondisi tanah dan perairan, rencana penambangan, sampai pedoman iuran pertambangan rakyat. Dokumen ini bukan formalitas, tapi acuan teknis yang terus dipakai selama izin berjalan.

Sebelum satu izin pun diterbitkan, pemerintah provinsi masih punya pekerjaan rumah lain: menyiapkan rencana reklamasi, mengumumkan pembagian blok wilayah, mensosialisasikan rencana penerbitan izin ke warga yang terdampak, serta mengurus kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan. Lewatkan satu saja dari daftar ini, dan izin yang keluar bisa dipersoalkan dari sisi prosedur.

Dan itu belum selesai begitu izin terbit. Gubernur masih harus mengawasi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan di lapangan, sekaligus membantu pemegang izin mengurus persetujuan lanjutan — izin kawasan hutan kalau lokasinya masuk area hutan, rekomendasi teknis kalau berada di daerah aliran sungai. Jadi gambaran bahwa pemerintah daerah cukup jadi “loket penerbit izin” itu keliru. Tanggung jawabnya panjang, dan kalau tidak disiapkan dari sekarang, daerah bisa kelabakan begitu permohonan mulai berdatangan.

Di sisi masyarakat, ceritanya juga tidak sesederhana tinggal mengajukan permohonan. Syarat dasarnya sudah jelas — perorangan atau koperasi yang mengajukan harus punya nomor induk berusaha dengan klasifikasi usaha pertambangan, bukan sesuatu yang bisa diurus belakangan setelah izin diproses. Untuk koperasi, kejelasan siapa pengurus dan anggotanya juga krusial, bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tapi soal memastikan izin itu benar-benar dipegang warga setempat, bukan jadi kendaraan pihak luar yang meminjam nama.

Yang sering luput dari pembicaraan soal perizinan semacam ini justru posisi hukum masyarakat sendiri — dan di sinilah sebenarnya mereka punya pijakan lebih kuat dari yang biasa dibayangkan.

Aturan ini menyebut sosialisasi harus melibatkan masyarakat terdampak, bukan sekadar memberi tahu mereka setelah keputusan diambil. Beda tipis tapi penting: melibatkan berarti ada ruang untuk didengar. Kalau pemerintah daerah menerbitkan izin tanpa proses pelibatan yang jelas, prosedurnya sendiri cacat — dan itu bisa digugat lewat jalur keberatan administratif atau ke pengadilan tata usaha negara.

Ketentuan yang membuka jalan bagi kawasan tambang tanpa izin untuk diusulkan jadi WPR juga pantas dibaca sebagai pengakuan, bukan belas kasihan. Negara pada dasarnya mengakui aktivitas yang sudah lama berjalan di masyarakat punya hak untuk diformalkan, bukan semata ditertibkan. Begitu izin benar-benar keluar, pemegangnya pun bukan lagi pihak yang keberadaannya bergantung toleransi aparat — mereka sudah jadi subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Ada satu hal lagi yang jarang disadari: kewajiban memfasilitasi urusan lanjutan itu ada di tangan gubernur, bukan masyarakat. Jadi kalau pemegang izin kesulitan mengurus persetujuan kawasan hutan atau rekomendasi teknis daerah aliran sungai, itu bukan sepenuhnya pekerjaan rumah mereka sendiri — pemerintah provinsi yang wajib membantu secara aktif.

Dengan semua ini, masyarakat sebenarnya tidak berada di ujung rantai kebijakan yang cuma menerima apa yang sudah diputuskan di atas. Mereka punya dasar untuk menuntut proses yang benar dijalankan, dan punya alasan mempersoalkan kalau pemerintah daerah melewatkan kewajibannya sendiri.

Tinggal satu yang jadi penentu arah aturan ini ke depan: apakah masyarakat tahu hak-hak itu ada, atau sosialisasi yang seharusnya menjelaskan semuanya justru berhenti jadi seremoni yang selesai begitu daftar hadir ditandatangani.