PROLIFIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menghentikan penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan oleh Ramdana (24), ibu dari bayi yang meninggal dunia saat proses persalinan di Puskesmas Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Kepastian penghentian penyelidikan tersebut disampaikan Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026).

Menurut Kapolres, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor SPPP/Henti.Lidik/08/II/RES.1.24/2026/Satreskrim.

"Penghentian penyelidikan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan ahli hukum kesehatan dan ahli obstetri dan ginekologi (Obgyn), serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. SP2Lid juga sudah ditembuskan kepada pelapor," ujar Reza.

Sebelumnya, kasus kematian bayi yang dialami Ramdana sempat menjadi sorotan publik setelah ia mengunggah keluhannya melalui akun Facebook pribadi. Dalam unggahan tersebut, Ramdana mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkannya sejak November 2025.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Morowali dengan Nomor LI/147/I/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 23 November 2025. Ramdana juga mengaku masih menunggu realisasi janji berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, untuk menuntaskan persoalan yang menimpanya.

"Apa kabar kalian yang telah diamanahkan Pak Bupati pada Desember 2025 untuk menyelesaikan kasus kematian bayiku serta cacat fisik dan mentalku. Berapa lama saya harus menunggu? Jangan karena waktu berlalu, kalian kira saya lupa. Dilempar ke sana kemari, dijanji ini itu. Masyaallah Pak Anwar Hafid tolong saya," tulis Ramdana dalam unggahan yang sempat ramai diperbincangkan warganet.

Dengan diterbitkannya SP2Lid, proses penanganan perkara pada tahap penyelidikan resmi dihentikan karena penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. ***