Jalan trans-Sulawesi di ruas Bahodopi ramai oleh truk pengangkut bijih nikel sejak pagi hari. Sepuluh tahun lalu, nama Morowali belum banyak dikenal orang di luar Sulawesi Tengah. Sekarang kawasan industrinya menampung hampir 90 ribu pekerja dari berbagai daerah, seiring pesatnya pertumbuhan industri pengolahan nikel di wilayah ini.

Pertumbuhan itu terlihat jelas dalam data resmi. PDRB Morowali melonjak hampir 25 kali lipat dalam satu dekade, PAD-nya ikut terdongkrak hampir sepuluh kali lipat, dan anggaran PAD 2026 ditetapkan di atas Rp1 triliun. Tapi satu melompat 25 kali, yang lain baru 10 kali — dan di selisih itulah pertanyaan sebenarnya tersembunyi: dari seluruh uang yang berputar di tanah Morowali, berapa yang benar-benar singgah di kas daerah, berapa yang cuma lewat? Dana bagi hasil malah bergerak ke arah sebaliknya: dari Rp622,73 miliar pada 2024, hampir menyentuh seratus persen dari target, turun jadi Rp584,34 miliar pada 2025, dengan porsi terbesar tetap berasal dari royalti minerba. Kue ekonominya membesar, tapi potongan yang sampai ke daerah justru mengecil.

Ada alasan teknis di balik penyusutan itu, dan alasannya cukup menjengkelkan untuk daerah yang menampung kawasan smelter sebesar IMIP. Dalam skema dana bagi hasil royalti minerba, status sebagai "Daerah Pengolah" membuka tambahan delapan persen dari total alokasi yang dibagi ke daerah. Tapi di lampiran Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan daerah penghasil dan pengolah tahun 2026, Morowali tercatat sebagai Daerah Penghasil, bukan Daerah Pengolah — meski smelter nikel terbesar di Indonesia berdiri di tanahnya. Penyebabnya sepele sekaligus menjengkelkan: definisi fasilitas pengolahan di Kementerian ESDM masih mengacu pada izin usaha pertambangan, sementara smelter-smelter di Morowali berjalan di bawah izin usaha industri yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Dua kementerian, dua definisi, dan daerah yang dirugikan karena smelternya tidak masuk kategori yang tepat di atas kertas. Pemkab Morowali dan Pemprov Sulawesi Tengah sudah mengajukan keberatan dan revisi, dan prosesnya kabarnya tengah berjalan. Tapi selama status itu belum berubah, satu angka kecil di lampiran sebuah keputusan menteri ikut menentukan apakah daerah ini menerima haknya penuh dari industri yang justru lahir di halamannya sendiri.

Bukan karena pemerintah daerah malas menagih. Sistem pajak dan retribusi yang dirancang untuk kabupaten agraris biasa kewalahan mengejar kecepatan pertumbuhan seperti ini. Lihat saja kos-kosan yang berdiri nyaris tiap bulan di sekitar kawasan industri, warung makan yang tumbuh seperti jamur, parkiran yang ramai sejak subuh — ekonomi riil yang uangnya berpindah tangan setiap hari, tapi sebagian besar luput dari pajak penginapan maupun retribusi usaha. Bukan salah pemilik usaha kecil ini; mereka tumbuh secepat kebutuhan pekerja industri tumbuh. Tapi di ribuan transaksi kecil semacam inilah selisih antara potensi dan realisasi PAD bersembunyi, bukan di korporasi besar yang laporannya sudah diaudit.

Hal serupa terjadi pada tanah. Harganya sudah naik berkali lipat sejak sebelum booming nikel, tapi nilai jual objek pajak yang jadi dasar PBB biasanya tertinggal bertahun-tahun di belakang harga pasar sesungguhnya — dan di jeda itu, daerah kehilangan penerimaan yang semestinya jadi haknya. Ruko, gudang, dan fasilitas vendor baru yang tumbuh di luar radar perusahaan induk pun sering belum tercatat. Ini bukan pekerjaan yang butuh kebijakan baru, hanya kemauan memperbarui data lebih cepat dari biasanya.

Ada juga laut yang nyaris terlupakan. Sebelum nikel, Morowali adalah daerah pesisir, dan sebagian wilayahnya sudah jadi kawasan konservasi sejak 2019 karena jalur persinggahan tuna dari Pasifik. Di depan mata ada pasar yang terus membesar: puluhan ribu pekerja yang butuh makan setiap hari. Kalau sebagian besar ikan untuk dapur mereka didatangkan dari luar daerah, nilai ekonomi mengalir keluar Morowali padahal lautnya sendiri menyimpan potensi itu — dan pemerintah daerah kehilangan basis retribusi pelelangan ikan yang semestinya ikut membesar.

Bayangan itu bahkan sudah mulai terasa di angka-angka 2026. Pagu awal transfer ke daerah untuk Morowali tahun ini ditetapkan Kemenkeu sebesar Rp1,319 triliun. Tapi proyeksi terbaru memperkirakan koreksi 15 sampai hampir 25 persen seiring pemangkasan transfer ke daerah secara nasional — setara kehilangan antara Rp197,85 miliar hingga Rp351 miliar dari yang sudah direncanakan. Harapan untuk menambalnya kini bersandar pada satu hal: apakah revisi status "Daerah Pengolah" benar-benar disahkan, atau berhenti jadi usulan yang mengambang di meja kementerian.

Tidak ada yang salah dengan investasi besar masuk ke Morowali. Industri nikel membuka lapangan kerja dan membawa daerah ini ke peta yang dulu bahkan orang Jakarta tak kenal. Yang perlu dipertanyakan bukan kehadiran investasinya, melainkan kecakapan daerah menagih haknya dari ekonomi sebesar itu. Tidak ada komoditas yang booming selamanya — harga nikel bisa berbalik, kebijakan hilirisasi bisa berubah, teknologi baterai bisa bergeser ke bahan lain. Pertanyaannya, kalau hari itu tiba, apakah Morowali sudah punya basis pajak yang kuat dari ekonominya sendiri, atau justru baru sadar betapa banyak uang yang selama ini lewat begitu saja tanpa sempat singgah.