PROLIFIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Bahodopi. Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (16/10/2026) di Gedung Satreskrim Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial H, A alias D, R, dan A alias B.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tanggal 12 Oktober 2026.
13 Motor barang bukti dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan total 13 unit sepeda motor roda dua yang terdiri dari 12 unit Yamaha Mio M3 dan 1 unit Honda Genio. Satu unit motor Yamaha Mio M3 bahkan sudah dikembalikan kepada pemiliknya hari ini.
Modus dan TKP, Kasat Reskrim merincikan TKP pencurian berada di tiga lokasi di Kecamatan Bahodopi, yaitu Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur. Waktu kejadian antara Juli hingga Agustus 2026.
"Modus pelaku hampir sama, yakni mengincar motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak terkunci stang. Kabel kontak diputus dan dibakar, lalu disambung kembali hingga motor menyala,"ujar AKP Wawan.
Adapun kronologinya, pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku H pulang kerja lewat pos Poltek PT IMIP Desa Labota dan melihat motor Mio M3 terparkir sepi langsung melancarkan aksinya.
Pelaku lainnya beraksi pada 28 Agustus dini hari sekitar pukul 03.40 WITA di teras rumah warga Desa Labota. Pelaku berinisial R alias D bahkan diketahui beraksi sebanyak 4 kali sejak April 2026 di parkiran dekat Cafe PT AGI, parkiran Rusun Desa Labota, lorong Pos Poltek PT IMIP, parkiran kos-kosan, hingga Desa Fatufia dan Bahomakmur.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mako Polres Morowali untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP subs Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
AKP Wawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada."Apabila menemukan orang yang mencurigakan silahkan menghubungi kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110, serta tidak main hakim sendiri,"tutupnya.
Bagi warga Morowali yang merasa kehilangan motor Yamaha Mio M3 atau Honda Genio di wilayah Bahodopi beberapa bulan terakhir, dapat langsung mengecek dan membawa bukti kepemilikan (STNK/BPKB) ke Satreskrim Polres Morowali di Desa Bente. ***
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.
Tulis komentar